Kaffarah(kafarat) adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'. Kaffarah itu berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa. Untuk membayar fidyah, seseorang hanya perlu memberi
- Pada Bulan Ramadhan, setiap muslim yang telah baligh diwajibkan untuk berpuasa tanpa terkecuali. Jika ada udzur syar'i boleh untuk tidak berpuasa, namun ada denda/tanggungan yang perlu dibayarkan di bulan 6 pembagian Denda dan Tanggungan orang islam yang membatalkan/tidak puasa1. Bayar Kafarot, Qodlo dan DosaYaitu membatalkan puasa dengan cara melakukan hubungan pasutri.*Kafarot Memerdekakan budak. bila tidak mampu/tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu sedekah kepada 60 Fakir miskin, tiap satu orang 7 ons beras 1 Mud.$ads={1}2. Qodlo dan Bayar FidyahYaitu ibu hamil/menyusui yang tidak puasa atau membatalkan puasa disebabkan kekawatiran akan kesehatan anak/janinnya.*Fidyah Sedekah 7 ons beras tiap satu hari puasa yang Qodlo dan DosaYaitu tidak puasa atau membatalkan puasa, yang tidak disebabkan Udzur syar'i alasan yang dibenarkan syariat untuk membatalkan atau tidak berpuasa. Seperti sakit, tidak kuat melanjutkan puasa sebab kerja berat, haid, nifas dll.4. QodloTidak berpuasa atau membatalkan puasa karena udzur syar'i. Seperti sakit, dalam perjalanan bepergian jauh, mengalami haid, nifas, menyusui/hamil yang menghawatirkan dirinya atau dan anaknya, Fidyah Yaitu tidak berpuasa disebabkan sudah tidak mampu puasa disebabkan usia lanjut atau sakit yang divonis dokter tidak akan sembuh.$ads={2}6. NihilYaitu tidak puasa sebab belum baligh atau gila.Zahro Wardi, Diambil dari Inaroh al-Duja dan Kitab fiqh yang lainDemikian Artikel " Cara Membayar Kafarat, Fidyah dan Qadha bagi yang tidak Berpuasa "Semoga BermanfaatWallahu a'lam BishowabAllahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -
Inilah6 pembagian Denda dan Tanggungan orang islam yang membatalkan/tidak puasa: 1. Bayar Kafarot, Qodlo dan Dosa. Yaitu membatalkan puasa dengan cara melakukan hubungan pasutri. *Kafarot : Memerdekakan budak. bila tidak mampu/tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut.
Macam-macam Kafarat – Hukum Islam memberikan kemudahan bagi pengikutnya. Salah satunya adanya hukum kafarat untuk memperbaiki atau membayar denda atas kesalahan yang dilakukan manusia. Tentu hukum ini diatur secara rinci dalam Islam. Berikut Grameds dapat menyimak penjelasan mengenai kafarat secara rinci. Pengertian dan Dasar Hukum KafaratJenis-jenis Kafarat dan Cara Membayarnya1. Kafarat Zhihar2. Kafarat Pembunuhan3. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari di Bulan Ramadhan4. Kafarat YaminRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu Berkaitan Agama IslamMateri Agama Islam Pengertian dan Dasar Hukum Kafarat Secara bahasa, kafarat berasal dari kata “kafara” yang berarti “mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki”. Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya. Adapun dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menyebutkan makna kafarat sebagai “Sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain.” Wahbah Zuhailiy menyebutkan, bahwa kafarat terbagi kepada empat bagian, yaitu kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat berhubungan intim pada siang hari secara sengaja pada bulan Ramadhan, dan kafarat sumpah. Wahbah Zuhaili lebih lanjut merumuskan kafarat kafarat sebagai salah satu sarana menutup dosa. Kata kaffarat diambil dari kafr artinya menutup, yaitu menutup dosa yang terjadi atau disebabkan oleh pelanggaran sumpah, maka bersumpah menjadi sebab bagi kafarat. Adapun dalam Lisan al-Arab meneyebutkan bahwa kafaat merupakan upaya untuk menutupi sesuatu dengan bersedekan atau berpuasa atau dengan yang serupa dengannya. Secara istilah kafarat adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ yang mengakibatkan dosa, dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, kafarat diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah Swt. atau melanggar janji dan sebagai persembahan kepada Allah Swt. sebagai tanda mohon pengampunan karena telah melanggar hukum Tuhan. Dalam Alquran pada Surah Al-Ma’idah ayat 89 dapat dijadikan sebagai dasar hukum kafarat. Berikut arti dari ayat tersebut. “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” Adapun tafsir ringkas menurut Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai berikut. “Ayat ini menjelaskan macam-macam kafarat atau denda bagi siapa saja yang melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar dan sengaja. Namun demikian, kafarat ini tidak berlaku bagi sumpah yang tidak disengaja. Allah tidak akan menghukum kamu, wahai orang beriman, disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk diucapkan, seperti perkataan, “Tidak, demi Allah,” atau “Benar, demi Allah,” tetapi Dia akan menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Jika kamu dalam mengucapkan sumpah itu benar benar bermaksud untuk bersumpah, maka kafaratnya, denda pelanggaran sumpah supaya dosa sumpahmu diampuni oleh Allah, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, baik yang kamu kenal maupun tidak, yaitu dari jenis makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, baik dari segi jumlah maupun jenis makanannya, atau memberi mereka pakaian baru maupun layak pakai, atau memerdekakan seorang hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Barang siapa tidak mampu melakukannya, salah satu dari tiga pilihan kafarat tersebut, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari dengan ikhlas sambil berharap agar Allah mengampuni dosa sumpah yang pernah diucapkannya. Itulah ketentuan Allah tentang kafarat sumpah-sumpahmu, apabila kamu benar-benar bersumpah dengan sengaja. Dan jagalah sumpahmu supaya kamu tidak mudah bersumpah, apalagi bersumpah palsu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumNya tentang sumpah kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang telah diberikan Allah kepada kamu.” Jenis-jenis Kafarat dan Cara Membayarnya Berikut jenis-jenis kafarat berdasarkan Al-Lubab fil Fiqhis Syafi’i yang ditulis oleh Syekh Ahmad bin Al-Mahamili. 1. Kafarat Zhihar Kafarat zhihar merupakan jenis kafarat untuk suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Seorang suami dilarang menyamakan istrinya sama dengan Ibunya. Hal ini bermaksud untuk lebih menghargai istri dan tidak membanding-bandingkannya dengan ibunya. Hal ini berdasarkan pada Surah Al-Mujadilah ayat 2, yang memiliki arti sebagai berikut. “Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” Kafarat zhihar memiliki dua cara membayar, yakni memerdekakan budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud. 2. Kafarat Pembunuhan Pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Adapun kafarat yang diberikan kepada orang yang tidak sengaja membunuh adalah memerdekakan seorang budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut. Adapun dasar pelaksanaan kafarat pembunuhan berdasarkan Alquran surah An-Nisa Ayat 92, berikut arti surah tersebut. “Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya si terbunuh itu, kecuali jika mereka keluarga si terbunuh membebaskan pembayaran. Jika dia si terbunuh dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka hendaklah si pembunuh memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia si terbunuh dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya si terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan hamba sahaya, maka hendaklah dia si pembunuh berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” 3. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari di Bulan Ramadhan Ketika bulan puasa, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari. Dalam peraturan puasa, selain menahan makan dan minum juga harus menahan nafsu. Salah satunya ialah berhubungan badan di siang hari. Apabila seorang musim nekat melakukan senggama maka akan dikenai denda atau kafarat. Berupa memerdekakan budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud. Adapun dalam kitab Safinatun Naja dijelaskan bahwa ketika seseorang bersenggama di siang hari maka mereka telah menodai puasanya. Berikut arti dari penggalan kitab Safinatun Naja. “Selain qadha, juga wajib kifarah uzhma disertai tazir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.” 4. Kafarat Yamin Kafarat yamin atau kafarat sumpah dilakukan ketika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah palsu. Adapun cara membayar kafarat sumoah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut. Dasar hukum pelaksanaan kafarat yamin sesuai dengan Surah Al-Maidah ayat 89. Berikut artinya. “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Baca juga Quotes islami singkat Arti dan makna fana Rekomendasi ensiklopedia islam Ucapan pernikahan Rekomendasi novel islami romantis ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.

Ilustrasi kafarat sumpah. Foto FOTOKITA/ShutterstockKafarat secara bahasa artinya menutup, maksudnya adalah menutup dosa yang terjadi atau disebabkan oleh pelanggaran sumpah. Dalam Islam, kafarat diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena telah melanggar larangan Allah SWT terbagi menjadi empat jenis, salah satunya adalah kafarat sumpah. Ini adalah kafarat yang berlaku ketika seseorang bersumpah atas kesadaran dan keinginannya dengan menggunakan nama Allah, lalu ia melanggar sumpah sumpah memiliki ketentuan yang berbeda dengan ketiga jenis kafarat lainnya. Simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasan dan Ketentuan Kafarat SumpahSama seperti kafarat lainnya, kafarat sumpah telah disyariatkan dan ketetapannya telah disepakati seluruh ulama fiqih. Berdasarkan Alquran, hadits, dan ijma’, ulama sepakat bahwa membayar kafarat sumpah hukumnya wajib. Sifatnya mutlak dan tidak terbatas pada waktu dan menunaikan kafarat sumpah. Foto ShutterstockDijelaskan dalam buku Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh, ada tiga pilihan kafarat atau denda bagi orang yang melanggar sumpah, yakni memerdekakan budak perempuan yang beriman, memberi pakaian atau memberi makan 10 orang miskin, atau puasa tiga hari jika tidak mampu membayar dengan kafarat pertama dan membayar kafarat dengan ketentuan tersebut tertuang dalam ayat berikut“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” QS. Al-Maidah 89Ilustrasi berdoa. Foto PixabayMengutip Buku Ajar Fiqih tulisan Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai jumlah makanan yang diberikan kepada 10 orang miskin. Mayoritas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mewajibkan kafarat sebanyak 1 muda sekitar 7 ons makanan yang mengenyangkan. Hal ini didasarkan pada praktik yang dilakukan Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Aisyah binti Abu Bakar. Para ulama mazhab ini bahkan membolehkan membayar dengan uang seharga makanan berbeda datang dari kalangan Hanafiyah. Para ulama mazhab ini mewajibkan kafarat dengan jumlah ½ sha’ atau setara dengan 2 mud 1,5 liter berdasarkan perhitungan Majelis Ulama Indonesia MUI.Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, jumhur ulama sepakat bahwa jika sumpah diucapkan berkali-kali, kafaratnya pun harus dibayar berkali-kali, sesuai jumlah sumpah yang dilontarkan. Kafarat boleh dikeluarkan sebelum ataupun sesudah pelanggaran pembatalan diketahui, kafarat sumpah hanya wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang bersumpah atas nama Allah dalam keadaan sadar. Jika orang itu dipaksa orang lain yang lebih berkuasa untuk bersumpah, pelanggarannya tidak menyebabkan kafarat. Dengan kata lain, tidak diwajibkan baginya untuk membayar denda kafarat wajib dibayar?Bagaimana cara membayar kafarat sumpah?Kapan waktu yang tepat membayar kafarat?

Misalkan hukuman diat (denda) sebagai . 35 Ibid., 133. 36 . pengganti hukuman kisas atau hukuman takzir sebagai pengganti hukuman had atau kisas yang tidak bisa dilaksanakan. c. Hukuman tambahan (ʻuqūbah tabaʻīyah), merupakan hukuman yang mengikuti atau menyertai hukuman pokok dan memerlukan keputusan secara tersendiri
Bagaimana cara membayar kafarat sumpah dalam pandangan agama Islam? Mengingat bahwasanya kafarat hukumnya adalah wajib. Jadi apabila tidak membayar kafarat, akan mendapatkan dosa. Dalam Islam, kafarat diartikan sebagai cara menebus kesalahan dengan disertai membayar denda. Jika dilihat dari macam-macamnya, kafarat dapat dibagi menjadi beberapa macam. Kafarat zihar, membunuh binatang saat ihram, bersenggama siang hari Ramadhan, pembunuhan, dan juga melanggar sumpah. Berikut, akan akan dibahas mengenai kafarat sumpah dan cara membayarnya. Pengertian Kafarat Sumpah Dalam Islam, kafarat sumpah dapat diartikan sebagai denda yang harus dibayarkan bagi yang melanggar sumpahnya. Namun yang perlu diketahui, bahwa sumpah tersebut adalah sumpah yang diucapkan dalam keadaan sadar seraya mengucapkan asma Allah SWT. Hukum berbagai macam kafarat termasuk kafarat sumpah ini telah ditetapkan dalam hadits, ijma’, AL-Quran dan juga kesepakatan para ulama fiqh. Para ulama’ pun telah menyepakati bahwa hukum membayar kafarat termasuk kafarat sumpah ini adalah wajib. Seperti yang telah diketahui, suatu hukum agama yang sifatnya wajib, ketika tidak ditunaikan akan dikenai dosa begitu juga dengan kafarat. Dalam hal ini, membayar kafarat sumpah hukumnya wajib dan harus ditunaikan oleh pihak yang melanggar. Hukum yang diberlakukan bagi kafarat sumpah bersifat mutlak atau tidak mengacu waktu dan tempat tertentu. Cara membayar kafarat sumpah berbeda dari lainnya. Pembahasan kafarat sumpah tertera dalam firman Allah SWT surat Al Maidah ayat 89 “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat melanggar sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah dan kamu langgar. Dan jagalah sumpahmu” [Al-Maidah 89] Ayat tersebut menjelaskan tentang ketentuan bagi yang melanggar sumpah. Apabila seorang umat muslim melanggar sumpahnya, namun sumpah tersebut diucapkan secara tidak sengaja, maka tidak wajib baginya membayar kafarat. Sehingga pembayaran kafarat tersebut tidak berlaku baginya. Ketika seseorang bersumpah berkali-kali atas satu perbuatannya, contoh “Demi Allah saya tidak merokok” maka kafarat yang dibayarkan cukup satu kali. Kafarat ini berlaku apabila pihak tersebut melanggar sumpahnya dengan sengaja dan juga mengucap asma Allah. Sedangkan apabila seseorang melanggar sumpah dengan jenis perbuatan yang berbeda. Contohnya ketika bersumpah bahwa hari ini tidak makan, tidak minum, dan tidak merokok. Kemudian sumpah tersebut dilanggar olehnya, maka wajib membayar kafarat untuk tiap sumpah. Namun yang perlu diketahui, untuk pembayaran kafarat karena berbeda jenis perbuatan tersebut, terdapat berbagai perbedaan ulama’ tentang kafarat yang dibayarkan. Pendapat paling kuat dalam pembahasan ini hukumnya sama seperti lainnya yakni wajib untuk tiap sumpah. Jumlah Kafarat yang Harus Dibayar Berdasarkan Pendapat Ulama Dalam Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah halaman 80 juz 2, telah disebutkan beberapa pendapat keempat imam mazhab mengenai jumlah kafarat tersebut. Pendapat tersebut pun yang nantinya menjadi patokan para pengikut madzhab empat dalam menentukan jumlah kafarat. 1. Pendapat Madzhab Hanafi Terdapat dua macam pendapat tentang cara membayar kafarat sumpah dalam ajaran yang diajarkan oleh madzhab Imam Hanafi. Pendapat tersebut biasanya menjadi patokan bagi para pengikut madzhab Hanafiyah dalam menentukan jumlah kafaratnya. Berikut kedua pendapat tersebut Sebagian ulama’ madzhab Hanafi memiliki pendapat bahwa jumlah kafarat yang dibayar sesuai dengan jumlah sumpah yang dilanggarnya. Entah sumpah tersebut diucapkan dalam waktu tempat dan waktu atau tidak. Pendapat kedua dari sebagian ulama’ Madzhab Hanafi adalah sumpah kedua tidak terhitung dalam aturan membayar kafarat. Dalam hal ini, dimaksudkan bahwa yang harus dibayar hanya satu sumpah saja. Jadi, meskipun banyak sumpah, cukup membayar satu kafarat saja. 2. Pendapat Madzhab Hambali Cara membayar kafarat sumpah yang kedua dijelaskan oleh kalangan para ulama’ dari Mazhab Imam Hambali. Para ulama’ berkata, bahwa apabila suatu pihak bersumpah berkali-kali kemudian melanggar sumpahnya tersebut, maka cukup baginya membayar satu kafarat saja. Kafarat yang diberlakukan oleh ulama’ Madzhab Hambali, sama seperti pendapat kedua dari Madzhab Imam Hanafi tadi. Namun apabila setelah melanggar sumpah kemudian melakukan zihar, wajib baginya membayar dua kafarat sekaligus yakni kafarat sumpah dan dzihar. Mengapa demikian? Karena untuk pihak yang melanggar sumpah dan melakukan dzihar, memiliki jumlah kafarat yang berbeda. Jadi pihak tersebut harus membayar kedua kafarat tadi sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh para ulama’ ahli fiqh. 3. Pendapat Madzhab Maliki Cara membayar kafarat yang ketiga dijelaskan dalam pembahasan para ulama’ Madzhab Imam Maliki. Dalam hal ini, para ulama’ memiliki beberapa ketentuan untuk memutuskan berapa jumlah kafarat yang harus dibayarkan. Berikut dasar ketentuannya Jumlah kafarat yang harus dibayar menyesuaikan dengan niat dari sumpah yang dimaksud. Kafaratnya menyesuaikan dengan adat kebiasaan yang ada di daerah si pelanggar sumpah. Apabila sumpah yang diulang-ulang terjadi pada suatu hal yang konteksnya sama, maka jumlah kafarat harus sesuai dengan jumlah sumpah. Apabila sumpah yang diulang-ulang tersebut diniatkan sebagai penguat sumpah pertama, maka tidak diberlakukan kafarat baginya. Pengulangan lafal sumpah karena tujuan tertentu. 4. Pendapat Madzhab Syafi’i Pendapat terakhir tentang cara membayar kafarat sumpah dijelaskan oleh para ulama’ dari Mazhab Imam Syafi’i. Para ulama’ menjelaskan bahwa kafarat yang harus dibayarkan berbeda konteks. Apabila konteksnya adalah sumpah atas pembunuhan, maka kafaratnya sama. Namun apabila sumpah yang disampaikan kemudian mengulangi sumpah tersebut maka cukup membayar satu kafarat saja. Hal ini terjadi apabila sumpah yang diucapkan tadi disampaikan dalam satu majlis ataupun tidak. Demikianlah pembahasan mengenai cara membayar kafarat sumpah menurut pendapat berbagai para ulama’ empat madzhab. Perlu diketahui, bahwasanya kafarat wajib dibayarkan bagi seseorang yang bersumpah dengan menyebut nama Allah dalam keadaan sadar kemudian dilanggarnya.
Caramembayar kafarat terdiri dari tiga pilihan yaitu memotong seekor kambing, memberikan fidyah untuk fakir miskin dengan nilai satu kambing, dan berpuasa selama 10 hari. Kafarat Dzihar Cara menebus Kafarat dengan memerdekakan budak atau melaksanakan puasa 2 bulan berturut-turut.
Mungkin untuk sebagian muslim masih ada yang belum mengetahui apa itu kafarat dan bagaimana cara membayar denda kafarat itu sendiri. Membayar kafarat merupakan suatu kewajiban bagi yang melanggar atau melakukan dosa. Agama Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menggugurkan dosa yang telah dilakukan semasa hidupnya. Adanya hukum kafarat ini, menjadi wadah untuk memperbaiki kesalahan yang mengakibatkan dosa dengan cara memperbaikinya. Terdapat beberapa macam kafarat yang penebusan dalam membayar dendanya pun disesuaikan dengan tingkat pelanggaran larangan Allah SWT. Penebusannya pun ada beberapa cara yang dapat dilakukan, namun simak dahulu penjelasan berikut untuk mengetahui hukum kafarat. Kafarat dan Dasar Hukumnya Kafarat merupakan kata yang berasal dari “kaffarah” yang memiliki arti “mengganti, menutupi, membayar dan memperbaiki”. Kafarat dapat menjadi cara dalam menebus segala dosa yang dilakukan secara sengaja. Penebusan dosa ini dilakukan dengan cara bayar denda menggunakan puasa/dana berdasarkan ketentuan yang sesuai. Kafarat sendiri mempunyai makna yaitu denda yang wajib dibayar setelah melakukan larangan Allah SWT serta melanggar perjanjian. Allah SWT mengatur hukum kafarat dalam QS. Al-Maidah89 yang artinya “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” Kafarat mempunyai beberapa macam yang disesuaikan dengan tindakan yang ingin diampuni dosanya kepada Allah SWT. Menurut Wahbah Zuhailiy, kafarat terbagi menjadi empat dan keempatnya dirumuskan menjadi sarana untuk menutup dosa. Adapun yang tertulis dalam Lisan al-Arab’ yang menyebutkan kafarat menjadi suatu cara untuk menutupi sesuatu hal dengan melakukan sedekah. Selain sedekah, orang tersebut dapat menutupnya dengan melakukan puasa seperti yang tertulis pada firman Allah SWT. Kafarat jika dalam istilah diartikan sebagai penebusan denda yang dikarenakan telah melanggar larangan-larangan yang mengakibatkan dosa. Tujuannya yaitu untuk menghapus dosa tersebut agar tidak berpengaruh lagi di kehidupan dunia maupun akhirat. Sedangkan menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafarat memiliki arti yaitu pembayaran denda yang diakibatkan karena telah melanggar perintah Allah SWT. Selain dalam melanggar perintah, melanggar janji pun harus bayar kafarat sebagai tanda memohon ampunan-Nya. Macam-macam Kafarat Beserta Cara Membayar Dendanya Menurut Wahbah Zuhailiy, kafarat terbagi menjadi empat macam bagian. Pembagian jenis kafarat ini disesuaikan dengan permohonan ampun berdasarkan pelanggaran larangan Allah SWT yang dilakukan. Namun, kitab lainnya ada yang menyebutkan kafarat jenis kelima yaitu kafarat haji. 1. Kafarat Dzhihar Larangan yang berada dalam lingkup kehidupan pernikahan salah satunya yaitu menyamakan punggung istri dengan punggung ibu kandungnya istri disamakan ibu kandung. Suami dilarang untuk menyamakan istri dengan ibunya agar tidak membanding-bandingkan dan bertujuan untuk menghargai istri. Hal ini diharamkan dalam agama Islam dan sudah tertera dalam QS. Al-Mujadilah ayat 2. Ayat ini memiliki makna yaitu untuk tidak menganggap bahwa istri sebagai ibu, karena ibu kandung hanyalah wanita yang telah melahirkan dirinya. Allah SWT tidak menyukai suatu perkataan dusta dan munkar, namun Allah SWT sesungguhnya Maha Pemaaf dan juga Maha Pengampun. Maka dari itu, jika seorang suami pernah mengucapkan kalimat tersebut, maka harus membayar kafarat dzhihar. Kafarat yang harus dibayarkan adalah dengan memerdekakan perempuan hamba sahaya mukmin. Apabila tidak mampu, laksanakanlah puasa selama dua bulan berturut-turut. Selain itu dapat dengan memberikan makan dengan takaran satu mud kepada 60 orang miskin. 2. Kafarat Jima’ Di bulan Ramadhan yang suci, setiap umat muslim diberi ujian untuk menahan makan dan minum serta menahan nafsu selama berpuasa. Salah satu hawa nafsu ini adalah berhubungan jima’ di siang hari. Apabila secara sengaja melakukan hubungan senggama pada bulan Ramadhan ini, maka harus membayar kafarat. Pembayaran kafarat ini dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama dua bulan atau dengan memberikan makan terhadap 60 orang miskin. Kitab Safinatun Naja menjelaskan ketika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan senggama di siang hari maka keduanya telah menodai puasa. Selain harus mengqadha puasa, keduanya pun harus membayar kafarat uzhma disertai ta’zir. Kasus lain jika seorang suami mengucapkan sumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam beberapa waktu, maka harus membayar kafarat ila’. Surat Al-Baqarah ayat 226-227 telah menjelaskan perintah ini dan ketetapan ini diperintahkan oleh Allah SWT. 3. Kafarat Melakukan Pembunuhan Kehidupan yang seharusnya penuh ketentraman dan toleransi terkadang terdapat perselisihan dan beberapa konflik. Tak jarang, konflik kecil akan menjadi membesar dan meledakkan amarah yang berujung dengan melakukan tindak pembunuhan. Selain menjalani hukuman penjara yang sesuai dengan peraturan negara, pelaku pun harus membayar kafarat. Namun, pembunuhan yang dimaksud adalah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja. Karena pembunuhan yang disengaja hukumannya yaitu diyat tunai atau qisas. Jika pembunuhannya dilakukan secara tidak sengaja, maka pelaku tersebut harus membayar diyat serta memerdekakan hamba sahaya. Jika terasa berat, maka harus membayar kafarat dengan melaksanakan puasa dua bulan lamanya seperti yang tertulis dalam QS. An-Nisa92. 4. Kafarat Yamin atau Sumpah Palsu Jika seseorang telah mengucapkan sumpah palsu atau menyatakan sumpah dan melanggarnya, maka harus membayar kafarat yamin. Penebusan kafarat ini dilakukan sebagaimana yang tertulis dalam QS. Al-Maidah ayat 89. Penebusan kafaratnya dengan memberi makan yang sudah matang terhadap orang miskin berjumlah 10 orang. Namun, tidak ada dalil yang menjelaskan ketentuan makanan yang dimaksud. Namun, berikanlah makanan ini dengan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri. Selain itu, dapat dengan memberi pakaian yang masih layak untuk digunakan kepada 10 orang fakir miskin. Imam Malik berpendapat bahwa pakaian yang dimaksud merupakan pakaian yang dapat dipakai untuk beribadah. Bisa juga dengan berpuasa tiga hari. Pembayaran Kafarat Menggunakan Uang Kafarat yang menebusnya dengan menggunakan uang adalah kafarat yang dibayarkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu untuk memberi makanan siap saji, maka dapat dengan mengkonversikannya dengan uang. Cara membayar denda kafarat dengan satu mud dari makanan pokok yang setara dengan 750 gram. Pembayaran kafarat ini dilakukan kepada 60 orang miskin, maka makanan yang harus diberikan itu adalah sebanyak 45 kilogram. Dalam kadar madzhab Hanafi, satu mud merupakan satu sha’ dan ini setara dengan 3 kilogram. Maka misalkan harga beras Rp maka harus mengeluarkan uang sebesar Rp Apabila untuk 60 orang maka Rp Demikian penjelasan mengenai kafarat dan cara membayar denda kafarat yang sesuai dengan jenis larangan Allah SWT yang telah dilanggar. Kesalahan dan larangan yang telah dilakukan dan mengakibatkan dosa ini dapat memohon ampunan dengan membayar kafarat. Lalu seorang suami dapat melakukan tobat dengan cara membayar puasa kafarat. Caranya dengan memerdekakan budak wanita muslim, puasa dua bulan berturut-turut tanpa bersetubuh dengan istri atau memberi makan kepada 60 fakir miskin. ilustrasi kafarat, sumber gambar dan Syarat KafaratIlustrasi hukum dan syarat kafarat. Foto Saja Orang yang Wajib Membayar Kafarat?Ilustrasi orang yang wajib bayar kafarat. Foto orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali kepada istrinya, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau dendanya membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa.”Bagaimana Niat Membayar Kafarat?Ilustrasi niat membayar kafarat. Foto Puasa Kafarat Merupakan Puasa Wajib?Ilustrasi puasa kafarat. Foto Waktu Bayar Kafarat Jima?Ilustrasi waktu untuk membayar kafarat jima. Foto Diantara ketiga cara membayar kafarat, seorang muslim harus menunaikannya dari yang paling sulit. Baca Juga: Pasutri Boleh Berhubungan Saat Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri "Ketika pasangan suami-istri (pasutri) melakukan hubungan badan di siang Ramadhan, perlu dilihat apakah itu karena ketidaktahuan atau penuh dengan pengetahuan dan Pertanyaan Fidyah bagi orang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apakah dibayarkan setiap hari atau setelah berlalunya bulan Ramadhan dibayarkan sekaligus ? Teks Jawaban siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada sebab yang tidak bisa diharapkan berlalunya, seperti; usia tua, maka diwajibkan baginya untuk memberi makan satu orang miskin setiap hari, dan pemberian makan ini diberikan pilihan, bisa dengan memberi makan perhari, atau dengan menunggu bulan Ramadhan sampai selesai, lalu ia memberi makan orang-orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al Mumti’ 6/335 “Dan waktunya –waktu pemberian makan- dengan memilih, jika ia mau boleh mengganti harian setiap hari, atau menundanya sampai akhir bulan, seperti yang dilakukan oleh Anas –radhiyallahu anhu-“. uqAq.
  • mr5195fbc9.pages.dev/275
  • mr5195fbc9.pages.dev/287
  • mr5195fbc9.pages.dev/255
  • mr5195fbc9.pages.dev/61
  • mr5195fbc9.pages.dev/226
  • mr5195fbc9.pages.dev/225
  • mr5195fbc9.pages.dev/16
  • mr5195fbc9.pages.dev/107
  • mr5195fbc9.pages.dev/113
  • cara membayar denda kafarat